Proposal Wakaf Tunai

Proposal Wakaf Tunai

  1. MUQODDIMAH

Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan informatika, ummat Islam dihadapkan kepada suatu kenyataan tentang pentingnya membekali dan membentengi diri dari berbagai dampak negatif yang diakibatkan dari kemajuan teknologi dan informatika. Pada sisi yang lain, ummat Islam dituntut harus cepat tanggap agar kemajuan teknologi dan informatika dapat dijadikan sebagai sarana dakwah yang efektif dan efisien dalam memuliakan Islam dan para pemeluknya. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi ummat Islam hampir sebagian besar telah lalai dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang penuntut ilmu (atau dalam istilah teori belajar; seorang pembelajar). Padahal, karakter muslim sebagai seorang pembelajar serta mentradisikan ilmu telah menjadikan para Sahabat Radiyallaahu ‘Anhum sebagai sosok yang mulia dihadapan Allah ‘Azza Wa Jalla maupun dihadapan manusia yang lain.

Realitas di atas semakin diperburuk dengan kondisi lingkungan dan struktur pembinaan lembaga kemasyarakatan yang kurang kondusif dalam menciptakan karakteristik muslim yang seutuhnya. Pada akhirnya, sebagian besar ummat Islam memahami dan mempraktekkan Islam dalam kesehariannya berdasarkan tradisi keagamaan yang telah berkembang sebelumnya. Sehingga dapat dipahami, begitu banyak pemahaman dan praktek-praktek penerapan ajaran Islam yang kurang bahkan tidak relevan lagi dengan sumber-sumber ajaran Islam yang murni yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih (sebagaimana yang telah dipahami dan diterapkan oleh Para Sahabat, Tabi’in, dan Tabiut-tabi’in).

Memang harus diakui, realitas tersebut di atas hampir terjadi secara merata di wilayah Negara Indonesia. Tak terkecuali kondisi keagamaan yang berada di lingkungan Yayasan kami di kecamatan Jati Asih, Bekasi. Pada sisi yang lain perlu juga disyukuri, geliat pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih (sebagaimana yang telah dipahami dan diterapkan oleh Para Sahabat, Tabi’in, dan Tabiut-tabi’in) telah banyak merambah ke seluruh pelosok negeri melalui berbagai media dan sistem pendakwahan yang efektif.

Oleh karena itu, pusat-pusat pengembangan dakwah yang murni dan shahih perlu dibangun di berbagai wilayah sehingga diharapkan dapat memperkokoh upaya berbagai pihak untuk memurnikan ajaran Islam serta membina ummat untuk mentradisikan ilmu syar’i dalam kesehariannya (tashfiyah wa tarbiyah). Sehingga janji Allah ‘Azza Wa Jalla untuk menguasakan bumi kepada kaum muslimin serta melimpahkan rahmat-Nya dapat dicapai selama kaum muslimin tetap beriman, beramal shaleh, dan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun (QS. An-Nuur ayat 55-56).

Atas tugas dan tujuan mulia itulah, maka kami berencana untuk membangun pusat pengembangan dakwah di wilayah Bekasi melalui sistem wakaf dana tunai yang akan dialihkan untuk pembelihan tanah wakaf dan bangunan . Hingga saat disusunnya proposal ini, dana yang telah terhimpun guna pembelian tanah wakaf sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) atau seluas tanah 10 m2 (standar harga tanah permeter; Rp. 100.000,-) . Sementara target pencapaian minimal luas tanah yang akan disiapkan sebesar 1.000 m2.

Melalui proposal ini kami mengajak seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap kebaikan kaum muslimin untuk menyukseskan maksud dan tujuan yang mulia ini, sehingga upaya untuk menghadirkan kondisi kemasyarakatan (masyarakat madani) sebagaimana yang dialami oleh Rasulallah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam dan Para Sahabatnya dapat kita rasakan juga di negeri ini. Pada akhirnya, Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, para keluarganya, dan para shahabatnya yang mulia.

 

  1. PANDUAN SINGKAT WAKAF

MAKNA WAKAF

Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tasbiilul Manfa’ah) [1] . Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman: “ dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS. Al-Hajj: 77), dalam ayat yang lain Allah ‘Azza Wa Jalla juga menegaskan: ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali-Imran: 92). Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Rasulallah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah ini, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

”Sesungguhnya Umar Radiyallaahu ’Anhu telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam., ”Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab Beliau, ”Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu Umar Radiyallaahu ’Anhu sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.”[2]

Ini adalah wakaf pertama di dalam Islam. Imam Syafi’i berkata, ”Sesudah itu 80 (delapan puluh) orang sahabat di Madinah terus mengorbankan harta mereka dijadikan wakaf pula.”[3]

HIKMAH DAN KEUTAMAAN WAKAF

Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu, ”Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf)[4], ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan ibu bapaknya.”[5]

Dari hadits tersebut jelaslah bahwa wakaf bukan hanya seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terhadap diri yang berwakaf. Karena ganjaran wakaf itu terus menerus mengalir selama barang wakaf itu masih berguna. Wakaf bagi masyarakat, dapat menjadi washilah (jalan) untuk kemajuan ummat yang seluas-luasnya. Bahkan, ummat Islam terdahulu dapat berkembang dan maju dikarenakan dari hasil wakaf sebagian kaum muslimin. Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihat sekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushalla (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebagainya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.

Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan ummat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan ummat. Dengan demikian, manfaat wakaf tidak hanya dapat dirasakan oleh ummat Islam saat ini, akan tetapi dapat juga dirasakan manfaatnya bagi generasi ummat Islam pada masa-masa yang akan datang.

Adapun hikmah wakaf adalah sebagai berikut:

Melaksanakan perintah Allah ‘Azza Wa Jalla untuk selalu berbuat baik. Firman Allah ‘Azza Wa Jalla: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)

Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas.

Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin atas kaum muslimin lainnya. Mengenai hal ini, Rasulallah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam salah satu haditsnya:

“…Barangsiapa yang peduli terhadap kebutuhan saudaranya, maka Allah selalu peduli terhadap kebutuhannya.. ” [6]

Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.

Wakaf (biasanya dapat) diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih yaitu; “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.

Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.[7]

Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:

  1. Mampu menghilangkan kebodohan dan mencerdaskan ummat.
  2. Mampu menghilangkan atau mengurangi tingkat kemiskinan.
  3. Mampu menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial sehingga laju ekonomi tidak terpusat pada kelompok masyarakat ekonomi kelas atas saja.
  4. Mampu menstimulus kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan ummat.
  1. VISI, MISI, PROGRAM, dan PENGELOLA WAKAF

Nama Yayasan : YAYASAN GENERASI PEDULI INDONESIA

Akte Notaris : Naning Retnosari, SH

Nomor : 102 Tanggal 27 Desember 2012

SK Menhum dan Ham : AHU-1902.AH.01.04.Tahun 2013

Visi

Menjadi Yayasan yang dapat melahirkan generasi-generasi bangsa yang mandiri, cerdas, dan bermartabat serta berakhlaqul karimah sehingga dapat berkontribusi kepada kemajuan masyarakat, Bangsa dan Negara.

Misi

  1. Dalam bidang sosial Yayasan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta masyarakat dengan memberikan santunan, bantuan, pembinaan dan pelatihan kepada anak-anak Yatim dan masyarakat kurang mampu sehingga dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dan pengobatanguna menghantarkan masyarakat kepada kehidupan yang sehat.
  4. Mengelola tanah wakaf agar dapat berguna untuk kehidupan masyarakat.

Maksud dan Tujuan

Yayasan kami mempunyai maksud dan tujuan di bidang:

  1. Sosial
  2. Pendidikan
  3. Kesehatan
  4. Keagamaan

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:

  1. Di bidang Sosial meliputi antara lain:
  1. Menyelenggarakan kegiatan TPA bagi Anak-anak Yatim.
  2. Menerima dan menyalurkan zakat, shadaqah, infaq, waqaf, hibah, wasiat dan sumbangan lainnya.
  3. Pelatihan khutbah jum’at, dakwah dan tabligh.
  4. Pelatihan keterampilan bagi Anak-anak Yatim
  1. Di bidang Pendidikan meliputi antara lain:
  1. Mendirikan Lembaga Pendidikan: PAUD, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
  2. Menyelenggarakan kursus-kursus atau keterampilan.
  3. Menyelenggarakan perpustakaan (maktabah).

  1. Di bidang kesehatan meliputi antara lain:
  1. Mendirikan balai pengobatan poliklinik dan laboratorium dan menyelenggarakan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat.

Susunan Pengelola Yayasan Generasi Peduli Indonesia JS

Pembina : Ahmad Kuntara

Sarino

Pujiarso

Pengawas : Wawan Sopian

Ketua : Suparno Bidang Sosial : Ust Ujang Fatah

Sekretaris : Slamet Raharjo Bidang Pendidikan : Ust Nsirudin

Bendahara : Rudi Hartono Bidang Kesehatan : A. Rohman

Bidang Sosial :

Sekretariat Yayasan

Jl. Jati Kramat Rt 005/005 Kel Jati Kramat, Kec Jati Asih, Kota Bekasi, Kode Pos 17421, Telp. (021) 84902171. Hp. 021 9214 6216 (Suparno), 021 9498 0820, 0857 1505 6499 (Slamet Raharjo), 0857 7563 5246 (Rudi Hartono).

  1. RENCANA PEMANFAATAN TANAH WAKAF

Penyediaan tanah wakaf merupakan tahap awal pembangunan gedung sebagai pusat dakwah dan laboratorium pemberdayaan ummat. Dalam jangka waktu dekat, bangunan yang akan didirikan pada lahan wakaf akan dimanfaatkan untuk Rumah Yatim.

  1. RENCANA LOKASI PEMBELIAN TANAH WAKAF

Lokasi yang tepat dan strategis merupakan pertimbangan utama dalam pembelian tanah wakaf. Karena fungsinya sebagai pusat dakwah dan laboratorium pemberdayaan ummat, lokasi yang dipilih sebaiknya berada di wilayah atau daerah yang mudah dijangkau dan dapat diakses dari berbagai arah.

Berdasarkan hasil survey kami, lokasi tanah diwilayah Jati Asih harga tanah per meter antara Rp 500.000 s/d Rp 1.000.000/m2

  1. SISTEM DAN TATA CARA WAKAF

Sistem Wakaf

  1. Wakaf berbentuk dana tunai. Besarnya dana tunai ditentukan sebesar Rp. 1.000.000/m2.
  2. Besarnya dana wakaf ditentukan berdasarkan volume tanah yang akan diwakafkan dikalikan dengan harga tanah per-m2.
  3. Dana wakaf terlebih dahulu akan dikumpulkan sampai mencapai batas minimal 1.000 m2. Selama pengumpulan dana wakaf tersebut, pihak pengelola akan melaporkan perkembangan terakhir setiap tiga bulan kepada para pewakaf melalui media internal yayasan.
  4. Pengumpulan dana wakaf akan disimpan di Bank terpercaya.
  5. Tidak tertutup kemungkinan adanya pewakaf yang mewakafkan tanahnya (diluar wakaf berbentuk dana tunai) selama terdapat kesepahaman dan kesesuaian dengan visi dan misi serta pengelolaannya diantara kedua belah pihak.

Tata Cara Wakaf

  1. Dana wakaf dapat dijemput langsung oleh pihak pengelola dan/atau dapat disetorkan melalui Bank Mandiri Syari’ah No Rek 7074266384 a/n Yayasan Generasi Peduli Indonesia kcp Jati Bening.
  2. Apabila pewakaf menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan kepada pihak pengelola jumlah dana yang disetor guna mengetahui besarnya volume pembelian tanah yang diwakafkan. Konfirmasi dapat melalui sms ke nomor handphone; 021 9214 6216, 0858 1494 4232, 021 9498 0820, 0857 1505 6499, 0857 7035 7239
  3. Setelah dana wakaf diterima oleh pihak pengelola, pihak pengelola akan mengeluarkan surat tanda terima amanah pembelian tanah wakaf (format surat terlampir).

Ketentuan Lain

  1. Apabila karena suatu dan lain hal dikarenakan tidak memungkinkan lagi dana tunai wakaf dibelikan pada lokasi yang telah direncanakan serta terjadi perubahan harga satuan tanah akibat pengalihan, maka pihak pengelola akan menginformasikannya kepada pewakaf melalui media-media internal yayasan.
  2. Hal-hal lain yang belum jelas atau belum diatur dalam ketentuan sistem dan tata cara wakaf ini akan dijelaskan dan diatur kemudian berdasarkan kepentingannya.

PENUTUP

Demikianlah proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya sebagai bahan acuan bagi para pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya tashfiyah dan tarbiyah (pemurnian Islam dan pembinaan) kepada kaum muslimin sehingga terwujud masyarakat yang diridhoi oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan, kekuatan, dan kesuksesan dalam tugas yang mulia ini. Dan semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berkenan mencatatnya sebagai amalan yang terbaik disisi-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, para keluarganya, dan para shahabatnya yang mulia.

 

Bekasi, 06 Agustus 2014

Pengurus Yayasan Generasi Peduli Indonesia

 

 

Suparno Slamet Raharjo, S.Pd.I

Ketua Sekretaris